Minggu, 21 Maret 2010

JADWAL KERJA

1. Pengertian Istirahat

Istirahat adalah proses pemulihan energi setelah melakukan aktivitas (pekerjaan) baik pekerjaan ringan maupun pekerjaan berat. Pemulihan energi sangat penting diperhatikan karena selama proses kerjaterjadi kelelahan. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi pemulihan energi adalah istirahat. Pekerja dengan beban kerja berat membutuhkan periode dan frekuensi istirahat yang berbeda dengan pekerja dengan beban kerja yang ringan. Kita sungguhmembutuhkan istirahat! Manfaat istirahat selain memberikan pemulihan bagi tubuh kita yang letih, juga waktu yang cukup bagi tubuh kita untuk mengembalikan tenaga yang telah dipakai. Ada dua macam istirahat yangdiperlukan tubuh kita, yaitu istirahat harian dan istirahat mingguan. Mengapa kita butuh istirahat??

  1. Istirahat Harian

Mengapa tubuh kita memerlukan istirahat harian? Diperkirakan setiap hari tubuh Anda melakukan kegiatan sebagai berikut:

· jantung berdenyut sebanyak 110.000 kali,

· kita berbicara beribu-ribu kata,

· kita bernafas sebanyak 28.000 kali,

· kita menggerakkan otot-otot utama beratus kali,

· otak kita menjalankan kegiatan dari 15 –

· 20 billion sel otak dan darah diedarkan sepanjang berjuta-juta kilometer melalui pembuluh darah arteri maupun vena dan kapiler. Tidak heran kita perlu tidur sebagai istirahat harian kita.


  1. Istirahat Mingguan

Menurut circaseptan rhythm bahwa irama tubuh seseorang berlangsung selama 7 hari. Hal ini sesuai dengan penemuan Dr. Halberg, ahli riset biorhythm yang mendokumentasikan bahwa manusiamemiliki irama tubuh 7 hari. Dalam penelitiannya yang dilakukan dalam suatu gua, di mana jantung seseorang dipantau selama beberapa bulan dalam kondisi yang dikontrol. Orang tersebut sama sekali tidak mengalami gangguan dalamirama tubuhnya yang disebabkan faktor lingkungan dunia luar.Setelah datanya dianalisa, ternyata didapatkan bahwadenyutan jantungnya menunjukkan suatu circaseptan rhythm.

  1. Tipe Istirahat.

Ada 4 tipe istirahat yang dapat dibedakan :

1) Spontan

Istirahat spontan jelas merupakan istirahat yang diselipkan oleh pekerja sendiri untuk mengaso. Meski tidak akan memakan waktu lamameskipun sering dilakukan, terutama pada pekerjaan yang berat.


2) Tersembunyi

Ialah melakukan pekerjaan yang tidak perlu bagi tugas yang sedangkann Ia tangani. Banyak juga tempat-tempat yang memungkinkan waktumengaso jenis itu, misalnya membersihkan komponen mesin,

membenahi bangku kerja, duduk yang enak dan lain-lain.


3) Kondisi pekerja

Istirahat kondisi kerja terdiri atas segala tipe waktu tunggu,tergantung pada pengaturan pekerja atau gerakan dari mesin. Seringkaliwaktu tunggu semacam itu terjadi ketika operasi mesin telah selesai,perkakas harus didinginkan, menanti datangnya komponen, atau operasiperawatan mesin.

4) Telah ditentukan

Istirahat telah ditentukan dibuat berdasarkan studi kerja. Kalauditentukan banyaknya waktu istirahat pendek yang diselipkan selamabekerja, maka ternyata bahwa mengaso tersembunyi dan mengasospontan akan berkurang jumlahnya.

  1. Pengaruh Istirahat dalam Kerja

Waktu kerja bagi seseorang menentukan efesiensi dan produktivitasnya. Segi-segi penting bagi persoalan waktu kerja meliputi :

- Lamanya seseorang mampu bekerja secara baik

- Hubungan diantara waktu bekerja dan istirahat

- Waktu bekerja sehari menurut periode yang meliputi siang (pagi, siang, sore) dan malam

Lamanya seseorang bekerja sehari secara baik pada umunya 6-8 jam. Sisanya (16-18 jam) dipergunakan untuk kehidupan dalam keluarga dan masyarakat, istirahat, tidur dan lain-lain (Suma’mur, 1967).

Istirahat sangat penting untuk setiap orang, begitu pun untuk orang-orang yang melakukan aktivitas (bekerja). Karena dengan istirahat, kita bisa memulihkan energi yang telah kita pakai. Dengan melakukan istirahat, kita tidak akan merasakan kelelahan yang amat sangat. Dan dengan beristirahat setelah kita bekerja, itu akan memulihkan pikiran dan tenaga kita. Maka, kita pun akan dapat melakukan pekerjaan kita kembali dengan lebih baik.

Berdasarkan U.U RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 79, bahwa :

1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cutu kepada pekerja/buruh

2. Waktu istirahat dan cuti yang dimaksud meliputi :

a. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat itu tidak termasuk jam kerja.

b. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua)

c. Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas bulan secara terus menerus.

d. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2(dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1(satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam)tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagai mana yang dimaksud pada ayat 2 huruf c, diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

4. Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d hanya berlaku pada pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

5. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diatur dengan Keputusan Menteri.

2. Minggu Kerja

Pembagian kerja adalah Perincian atau pengelompokan suatuaktivitas-aktivitas dan tugas-tugas semacam dan erat hubungannya satu sama lain untuk dilakukan oleh organisasi tertentu. Manfaat pembagian kerja adalah agar supaya pekerjaan terselenggara dengan baik sesuai rencana dan dapat diketahui dengan jelas tujuan suatu organisasi, pegawai atau karyawan yang bertanggung jawabatas terselenggaranya pekerjaan tersebut. Marzuki, 1981 (dalam Dewi,2005).

Sedangkan menurut A.S Moenir (dalam Dewi, 2005) manfaat pembagian kerja adalah :

    1. Memudahkan bagi seseorang untuk melaksanakan tugas pekerjaannya tanpa menunggu perintah atau komando.
    2. Diketahui dengan jelas batas wewenang dan tanggung jawab dari pekerjaan itu.
    1. Tidak meragukan dalam pemberian tugas atau pelaksanaan pekerjaan.
    2. Memudahkan dalam pengawasan.
    3. Tidak terjadinya simpang siur atau benturan dalam pelaksanaan

pekerjaan.

    1. Menjadi dasar pertimbangan dalam penentuan kebutuhan pendidikan

Contoh kasus :

Oleh
Didit Ernanto/Ellen Piri

Bandung-Surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur Sabtu-Minggu sebagai jam kerja merupakan bentuk kepanikan pemerintah. Keputusan tersebut dinilai merugikan buruh. Kerugian yang dialami buruh tak hanya sebatas kerugian material. Pergeseran jam kerja dilihat dari aspek sosial juga tidak berpihak kepada kaum buruh. “Keputusan itu bukti pemerintah panik dalam mengatasi krisis energi. Keputusan itu tak mempertimbangkan kepentingan kaum buruh,” tegas Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Waras Wasisto kepada SH, Minggu (13/7). Oleh karenanya, buruh, lanjut Waras, keberatan dengan keputusan pemerintah tersebut.Sabtu dan Minggu merupakan hari libur bagi buruh. Dari sisi materi, buruh rugi jika Sabtu dan Minggu diharuskan bekerja tanpa dihitung sebagai lembur. Berdasarkan PP No 8 Tahun 1981 tentang Upah, jika buruh bekerja pada Sabtu dan Minggu maka merekaberhakmemperoleh uang lembur. Nilai uang lembur ini dihitung berdasarkan produktivitas jam kerja.Waras mempertanyakan keputusan pemerintah yang menganggap bekerja Sabtu dan Minggu bukan sebagai lembur. Menurut Waras, pemerintah harusnya tetap mengacu kepada PP No 8 Tahun 1981 itu. “PP No 8 Tahun 1981 belum dicabut. Berarti PP No 8 tetap berlaku dan harus menjadi acuan,” katanya. Jika jam kerja Sabtu dan Minggu diberlakukan, pemerintah harus terlebih dulu mencabut atau merevisi PP No 8 Tahun 1981 itu.Dari sisi sosial, buruh merugi karena tidak bisa berkumpul dengan keluarga.Secara terpisah, KetuaAsosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Bandung, Ade Sudrajat, meminta agar sebelum SKB itudiberlakukan ada kesepakatan bersama antara pengusaha, buruh, dan pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengungkapkan bahwa rencana SKB 5 Menteri tentang pengalihan jam kerja sektor industri karena terbatasnya pasokan listrik diharapkan tidak untuk jangka waktu yang lama. ”Kami sedang mencari jalan keluar untuk menimalisir kerugian, semoga ketentuan tersebut tidak lebih dari 6-9 bulan,” katanya, dalam pertemuan internal Depnakertrans, Senin (14/7).Mengenai hal ini, menurut Sofyan, pihak PLN yang harus konsisten dalam pelaksanaan di lapangan. ”Harus ada kepastian,” tegasnya. Selain itu, ia juga meminta kepada pihak Departemen Dalam Negeri bisa mengarahkan kepada pihak Bupati/Walikota yang diberikan kewenangan dalam menetapkan perusahaan industri dalam pengalihan hari kerja tersebut karena adanya persaingan tiap perusahaan dalam pembagian hari kerja terkait pasokan listrik industri. Sofyan juga mengungkapkan, pengecualian pengalihan jam kerja tak hanya diberikan kepada industri yang memiliki waktu produksi full time, tetapi juga terhadap industri Usaha Kecil dan Menengah. ”Mereka bisa terancam gulung tikar jika harus mengalami pengalihan jam kerja juga,” ujarnya.

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0807/14/eko01.html

3. Kerja Bergilir

Karena tuntutan pekerjaan, tak sedikit karyawan yang bekerja dengan sistem shift. Terkadang mereka masuk siang, namun ada kalanya masuk malam. Begitu seterusnya bergantian. Umumnya, orang menganggap pola kerja seperti ini sebagai hal biasa. Namun, para ahli di Jepang yang mendalami masalah kesehatan lingkungan dan kerja, berpendapat lain. Setelah menggelar riset yang melibatkan 14 ribu pekerja, mereka menyimpulkan, para karyawan yang bekerja secara shift berisiko empat kali lebih besar untuk terkena beberapa penyakit mematikan seperti kanker prostat, payudara, atau usus besar.

Munculnya penyakit-penyakit itu berkaitan dengan berkurangnya sekresi (pengeluaran) hormon melatonin. Hormon ini berguna untuk membantu tubuh agar cepat tertidur. Selain itu, hormon melatonin juga memiliki efek antikanker. Dalam kondisi normal, sekresi melatonin akan rendah di siang hari, kemudian meningkat segera setelah matahari terbenam, dan mencapai puncaknya pada tengah malam. Setelah itu hingga pagi hari, sekresi malatonin berangsur menurun. Kerja secara shift, menurut para ahli di Jepang, berpotensi mengacaukan ritme alami tersebut, yang pada gilirannya bisa meningkatkan risiko terkena beberapa jenis kanker.

Walau begitu, Anda yang kebetulan bekerja secara shift, tak perlu terlampau risau. Simak komentar pakar kanker dari Inggris, Henry Scowcroft. Menurutnya, tak ada bukti dalam studi ini bahwa kekacauan tidur menjadi satu-satunya penyebab meningkatnya risiko kanker. ´´Sangat mungkin, orang dengan pola tidur abnormal itu juga memiliki kebiasaan lain yang mengundang risiko seperti merokok dan pola makan yang tidak sehat. (Republika)

Giliran kerja adalah pembagian kerja dalam waktu dua puluh empat jam (Andrauler P.dalam Arifin, 2004)). Terdapat dua masalah utama pada pekerja yang bekerja secara bergiliran, yaitu ketidak mampuan pekerja untuk beradaptasi dengan sistem shift dan ketidak mampuan pekerja untuk beradaptasi dengan kerja pada malam hari dan tidur pada siang hari (Andrauler P. dalam Arifin, 2004).Kecelakaan dan kesehatan kerja selaluakan berhubungan dengan kelelahan, shift danmwaktu kerja. Beberapa penelitian berusahamenerangkan aspek-aspek dari shift danwaktu kerja. Shift dan kerja malam hari adalahkondisi yang dapat menghambat kemampuan maupun sosial. Shift kerja malam berpengaruh pada :

    1. negatif terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial;
    2. mengganggu psychophysiologyhomeostatis seperti circadian rhythms, waktutidur danmakan;
    3. mengurangi kemampuankerja, dan meningkatnya kesalahan dankecelakaan;
    4. menghambat hubungan social dan keluarga; dan
    5. adanya faktor resikopada saluran pencernaan, sistem syaraf,jantung dan pembuluh darah (Costa, dalam Cahyo,2008)). Dari banyaknya akibat negatif dari shift kerja, khususnya shift di malam hari, maka,berdasarkan studi-studi yang telah dilakukan,artikel ini akan merumuskan penyusunan shiftkerja yang mempertimbangkan berbagai aspekesehatan dan keselamatan kerja.

Disamping memiliki segi positif yaitumemaksimalkan sumberdaya yang ada, shiftkerja akan memiliki resiko dan mempengaruhipekerja pada:

    1. Aspek Fisiologis Circadian rhythms adalah proses-prosesyang saling berhubungan yang dialamitubuh untuk menyesuaikan denganperubahan waktu selama 24 jam (Tayyaridan Smith, 1997). Circadian rhythms menjadi dasar fisiologis dan psikologispada siklus tidur dan bangun harian.Fungsi dan tahapan fisiologis danpsikologis memiliki suatu circadian rhythms yang tertentu selama 24 jam sehari,sehingga circadian rhythms seseorangakan terganggu jika terjadi perubahanjadwal kegiatan seperti perubahan shiftkerja. Dengan terganggunya circadian dampak fisiologis pada pekerja sepertigangguan gastrointestinal, gangguan pola tidur dan gangguan kesehatan lain.Circadian rhythms berhubungan dengansuhu tubuh, tingkat metabolisme, detak jantung, tekanan darah, dan komposisi kimia tertentu pada tubuh. Circadian rhythms dipengaruhi oleh faktor lingkunganseperti terang, gelap, dan suhu lingkungan.
    2. Aspek Psikologis. Stress akibat shift kerja akanmenyebabkan kelelahan (fatique) yangdapat menyebabkan gangguan psikis pada pekerja, seperti ketidakpuasan dan iritasi.Tingkat kecelakaan dapat meningkatdengan meningkatnya stres, fatique, dan ketidakpuasan akibat shift kerja ini.
    1. Aspek Kinerja. Dari beberapa penelitian baik di Amerika maupun Eropa, shift kerja memiliki pengaruh pada kinerja pekerja (Tayyari &Smith, 1997). Kinerja pekerja, termasuk tingkat kesalahan, ketelitian dan tingkat kecelakaan, lebih baik pada waktu siang hari dari pada malam hari, sehingga dalam menentukan shift kerja harus diperhatikankombinasi dari tipe pekerjaan, sistem shift\ dan tipe pekerja.
    1. Domestik dan sosial. Shift kerja akan berpengaruh negative terhadap hubungan keluarga seperti tingkat berkumpulnya anggota keluargadan sering berakibat pada konflik keluarga.Secara sosial, shift kerja juga akan mempengaruhi sosialisasi pekerja karena interaksinya terhadap lingkungan menjadi terganggu

Sistem Shift kerja

  1. Shift PermanenàTenaga kerja bekerja pada shift yang tetap setiap harinya. Tenaga kerja yang bekerja pada shift malam yang tetap adalah orang-orang yang bersedia bekerja pada malam hari dan tidur pada siang hari.
  2. Sistem RotasiàTenaga kerja bekerja tidak terus-menerus ditempatkan pada shift yang tetap. Shift rotasi adalah shift yang paling mengganggu terhadap irama circardian dibandingkan dengan shift permanen bila berlangsung dalam jangka waktu panjang.
  3. Model Sistem RotasiàModel ILO (1983) pergantian shift yang normal 8 jam / shift. Shift kerja yangà dilaksanakan 24 jam termasuk hari minggu dan hari libur memerlukan 4 regu kerja. Regu kerja ini dikenal dengan regu kerja terus-menerus (3 x 8).
  4. Model 2-2-2 (Inggris) à Sistem ini disebut dengan sistem rotasi pendek masing-masing shift lamanya 2 hari dan pada akhir shift diberikan libur 2 hari.
    Model 2-2-3 juga merupakan sistem rotasi pendek dimana salah satu shift dilaksanakan 3 hari untuk 2 shift lainnya dilaksanakan 2 hari dan pada akhir periode shift diberikan libur 2 hari. Siklus ini bergantian untuk setiap shift. Pada akhir shift malam diperlukan istirahat sekurang-kurangnya 24 jam. Sistem rotasi ini dianjurkan oleh pakar yang berpandangan modern dengan mempertimbangkan faktor sosial dan psikologis untuk industri yang bergerak pada bidang manufaktur dan kontiniu.

Tanggapan Umum Pekerja Terhadap Shift Kerja

· Shift pagi : memberikan waktu luang baik untuk kehidupan keluarga dan tidak terbatas kehidupan sosialnya.

· Shift siang : terbatas kehidupan sosial, waktu siang terbuang dan sedikit lelah.

· Shift malam : lelah, kehidupan sosial terbatas, kurang baik untuk kehidupan keluarga, gangguan tidur, memberikan banyak waktu luang terbuang.

Efek Shift Kerja

· Efek Fisiologis

Kualitas tidur ; tidur siang tidak seefektif tidur malam, banyak gangguan dan biasanya diperlukan waktu istirahat untuk menebus kurang tidur selama kerja malam.
Menurunnya kapasitas fisik kerja akibat timbulnya perasaan mengantuk dan lelah.
Menurunnya nafsu makan dan gangguan pencernaan.


· Efek Psikososial

Efek ini >> adanya gangguan kehidupan keluarga,àefek fisiologis hilangnya waktu luang, kecil kesempatan untuk berinteraksi dengan teman, dam mengganggu aktivitas kelompok dalam masyarakat. Saksono pekerjaan malam berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat yangà(1991) biasanya dilakukan pada siang atau sore hari. Sementara pada saat itu bagi pekerja malam dipergunakan untuk istirahat atau tidur, sehingga tidak dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut, akibat tersisih dari lingkungan masyarakat.


· Efek Kinerja

Kinerja menurun selama kerja shift malam yang diakibatkan oleh efek fisiologis dan efek psikososial. Menurunnya kinerja dapat mengakibatkan kemampuan mental menurun yang berpengaruh terhadap perilaku kewaspadaan pekerjaan seperti kualitas kendali dan pemantauan.


· Efek Terhadap Kesehatan

Shift kerja menyebabkan gangguan gastrointestinal, masalah ini cenderung terjadi pada usia 40-50 tahun. Shift kerja juga dapat menjadi masalah terhadap keseimbangan kadar gula dalam darah bagi penderita diabetes.


· Efek Terhadap Keselamatan Kerja

Survei pengaruh shift kerja terhadap kesehatan dan keselamatan kerja yang dilakukan Smith et. al, melaporkan bahwa frekuensi kecelakaan paling tinggi terjadi pada akhir rotasi shift kerja (malam) dengan rata-rata jumlah kecelakaan 0,69 % per tenaga kerja. Tetapi tidak semua penelitian menyebutkan bahwa kenaikan tingkat kecelakaan industri terjadi pada shift malam.



Nita Sri Handayani

10507297

3PA05



Daftar Pustaka :

Suma’mur.1967.Higeine Perusahaan dan Kesehatan Kerja.Jakarta :PT.Toko Gunung Agung.

Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Internet :

Teknoin, Volume 13, Nomor 2, Desember 2008, 11-2 ISSN: 0853-8697

Winda Nur Cahyo 20

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0807/14/eko01.html

http://www.rileks.com/lifestyle/trendz/healthy-life/32731-shift-kerja-bikin-irama-tidur-rusak.html

http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-teknoin/article/viewFile/792/710

Tidak ada komentar:

Posting Komentar